Text
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK DILENGKAPI UNDANG-UNDANG RI NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK, UNDANG-UNDANG RI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD, PUTUSAN MAHKAMAH KOSTITUSI NOMOR 117/PUU-VII/2009, P PRI NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DPRD BESERTA PENJELASANNYA
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain